Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada lagi Tahajjud Call dari Sutan Bhatoegana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 03 Februari 2015, 06:35 WIB
Tak Ada lagi <i>Tahajjud Call</i> dari Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana
rmol news logo Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana selama ini dikenal sebagai politikus nyentrik, dan terkadang ceplas-ceplos. Bahkan, banyak istilah-istilah yang akrab di tengah publik berasal dari politikus Partai Demokrat tersebut. Seperti 'ngeri-ngeri sedap, masuk tuh barang'.

Selain itu, ada kebiasaan lain Sutan yang tampaknya jarang dilakukan oleh politikus kebanyakan. Yaitu, mengirim pesan singkat, yang ia sebut sebagai tahajjud call. Tahajjud call yang berisi kutipan ayat Al Quran atau Hadist Nabi Muhammad di-broadcast pada dini hari.

Karena memang tujuannya untuk mengajak mendirikan shalat tahajjud. Makanya, BC tahajjud call itu disebar sekitar pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dini hari.

"TAHAJJUD CALL: Rasulullah Saw, bersabda,"Allah menguji hambaNya dgn menimpakan musibah sbgmn seorg menguji kemurnian emas dgn api (pembakaran). Ada hal yg ke luar emas murni. Itulah yg dilindungi Allah dari keragu-raguan. Ada juga kurang dari itu (mutunya) dan itulah yg selalu ragu. Ada yg ke luar spt emas hitam dan itu yg memang ditimpa fitnah (musibah)."(HR Athabrani)sb".

Begitu misalnya tahajjud call yang ia BC Senin dini hari kemarin (1/1). Namun sekarang, boleh jadi tahajjud call itu yang terakhir untuk sementara waktu ini. Teman-temannya di BB tak akan lagi menerima tahajjud call dari politikus asal Sumatera Utara itu. Selasa dini hari tadi, redaksi yang juga selalu menerima sebelumnya, tak lagi mendapatkannya.

Karena kemarin (Senin, 2/1) Sutan secara resmi sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah tahanan Salemba. Tahanan KPK tak boleh membawa alat elektronik, termasuk telepon genggam atau BlackBerry.

Sutan ditahan kemarin setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM pada 14 Mei 2014.

Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD300 ribu.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA