Razman menjelaskan, Bareskrim memperlakukan BW dengan baik. BW diperiksa di Bareskrim kemudian dilepas kembali. Hal ini sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kemudian BW nggak dipanggil lagi karena Mabes nyatakan udah cukup dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Razman saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 30/1).
Hal berbeda dengan perlakukan KPK terhadap calon Kapolri tersebut.
"Pemberitahuan nggak ada, saksi nggak ada. Kalau dipaksa (ditahan) saat masih pra peradilan ini bahaya," tandasnya.
KPK sendiri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Budi Gunawan sebagai tersangka. Sedianya Kepala Lemdikpol itu akan diperiksa hari ini, tapi dia mangkir.
Demikian juga para saksi, umumnya juga tidak memenuhi panggilan KPK.
[zul]
BERITA TERKAIT: