EKSPOR MINERAL MENTAH

PKS: Jokowi-JK Langgar UU Minerba!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 29 Januari 2015, 02:30 WIB
PKS: Jokowi-JK Langgar UU Minerba<i>!</i>
FREEPORT/NET
rmol news logo . Kebijakan pemberian izin ekspor mineral mentah oleh PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum.

Menurut Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melanggar pasal 170 UU 4/2009 tentang Minerba.

Dalam UU Minerba, jelas Iskan, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah melewati proses pemurnian.

"Jadi ini pelanggaran terhadap UU karena ada klausul memperpanjang izin ekspor tanpa proses pemurnian," kata Iskan dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/1).

Kebijakan itu, menurut Iskan juga menunjukkan telah terjadi diskriminasi perlakuan antara perusahaan asing dengan perusahaan milik warga Indonesia.

"Jika perusahaan asing macam Freeport diizinkan, kenapa eksportir dalam negeri justru tidak mendapatkan?" demikian Iskan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA