Guru Cabul SMA 79 Kini Dimutasi ke Kantor Camat Setiabudi

Rabu, 28 Januari 2015, 13:02 WIB
Guru Cabul SMA 79 Kini Dimutasi ke Kantor Camat Setiabudi
ILUSTRASI/IST
rmol news logo MU (38), guru olahraga SMAN 79 Jakarta akhirnya menerima sanksi dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena perbuatan bejatnya terhadap murid.

Selain diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, MU yang telah mengajar di sekolah tersebut selama 14 tahun, kini harus menempati posisi tak jelas di Kantor Camat Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sehari setelah laporan sebenarnya dia sudah tak mengajar di sini. Kemudian dia ditempatkan di Kantor Camat Setiabudi. Kerjaannya hanya duduk di Kantor dari pagi sampai sore, tak jelas posisinya," kata Kusrin, Humas Sarana dan prasarana SMAN 79 Jakarta kepada RMOLJakarta saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1).

Kusrin pun menyatakan, usai lulus dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), MU langsung mengajar di SMA 79 Jakarta. Namun, baru sekitar tiga tahun ini ia diangkat menjadi PNS.

Akibat kejadian memalukan tersebut, ia berharap tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya.

"Kalau Keseharianya sih biasa aja. Dia sudah punya istri, tapi lama tak punya anak, makanya dia mengangkat anak. Kami sungguh tak menyangka kejadian ini, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk guru dan murid," ungkap Kusrin.

Peristiwa tak terpuji itu sendiri terjadi sekitar bulan Desember 2014 lalu. Kala itu, siswi kelas XI yang menjadi korban pelecehan seksual melapor pada guru Bimbingan Konseling (BK) bahwa dirinya telah di lecehkan oleh guru olah raga berinisial MU di sebuah kolam renang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada saat pelajaran olahraga.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, oknum guru SMAN 79 terbukti melakukan pelecehan seksual. Oknum guru berinisial MU ini dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.‎ [andhika tirta saputra/sim/jkt/adm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA