"Padahal kita masih butuh pendampingan untuk jelang pencairan dana desa, jadi kita perpanjang," ujarnya saat blusukan ke desa Cikarawang dan Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, (18/1).
jeas Marwan, sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator PNPM akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM berhasil atau tidak.
Dikatakan Marwan lagi, produktivitas fasilitator juga akan dievaluasi. Menurutnya, yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan.
"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa," ujarnya.
politisi PKB ini menambahkan, kementeriannya sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi UU Desa, di dalamnya soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya. "Evaluasi bisa dilakukan Maret," ujar Menteri Marwan.
Beberapa waktu lalu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengkritik pemerintah, soal pemutusan kontrak tenaga fasilitator dan konsultan program nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) telah menimbulkan permasalahan yang berdampak pada pelaksanaan PNPM MPd Tahun Anggaran (TA) 2014. (Baca:
Budiman Sudjatmiko Kritik Pemerintah Terkait Pemberhentian Petugas PNPM Mandiri).
[rus]
BERITA TERKAIT: