Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Sementara itu, diketahui ternyata AirAsia juga membuka layanan rute tersebut pada hari Minggu (28/12/2014) lalu. Pesawat AirAsia QZ8501 berpenumpang 155 orang dan awak 7 orang ini bertolak dari Surabaya menuju Singapura pada hari tersebut. Tak lama setelah lepas landas, pesawat diduga jatuh di sekitar Teluk Karimata, Kalimantan Tengah.
Bethor menduga, pelanggaran izin terbang tidak hanya dilakukan AirAsia, tetapi juga dilakukan maskapai lain. Dan diduga, hal ini terjadi karena adanya suap.
"Ini adalah kejahatan birokrasi," sebut Bethor, Selasa (6/1).
Jelas dia, pejabat menteri boleh saja bergant-ganti, namun kantor kementerian tetap menjadi milik para 'penjahat birokrasi'.
"Aparat birokrasi yang lebih dari 5 tahun dalam satu posisi 'akan menciptakan rekayasa'. Hal ini pernah juga terjadi di KPU 2004 dan di DPR. Makanya, rotasi pegawai adalah bagian dari reformasi birokrasi," tandas Bethor.
[rus]
BERITA TERKAIT: