BPJS Ketenagakerjaan akan Cairkan Klaim 7 Crew QZ8501

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Januari 2015, 17:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan akan Cairkan Klaim 7 Crew QZ8501
ilustrasi
rmol news logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mencairkan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi tujuh crew pesawat Air Asia QZ8501 yang mengalami musibah di laut karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan kantor pusat Air Asia, menyangkut kepesertaan ketujuh crew maskapai tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Riyadi, usai menghadiri mutasi pejabat di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (5/1).

"Kami siap mencairkan kapanpun. Kita sudah mendata, ketujuh crew terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, tentunya kita menunggu sampai situasi benar-benar  kondusif dan ada pernyataan resmi, jangan sampai mengganggu suasana pencarian korban lainnya oleh tim SAR," katanya.

Ketujuh crew pesawat Air Asia ikut mengalami musibah ketika pesawat QZ8501 jatuh di perairan Karimata, Pangkalan Bun bersama dengan 155 penumpang lainnya.   Ketujuh crew itu tercatat sebagai captain penerbang Iriyanto, Flight Officer (FO) Remi Emmanuel Plesel, Senior Flight Attendant (SFA) Wanti Setiawati, Fliht Attendant (FA) Khairunisa Haidar Fauzi, Flight Attendant (FA) Oscar Desano, Flight Attendant (FA) Wismoyo Ari Prambudi dan Enggineer (Eng) Saiful Rakhmad.

Riyadi memuji Air Asia yang mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dengan melindungi karyawannya dalam program jaminan sosial. Ditambahkannya, sesuai dengan ketentuan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberi kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan yang dimulai dari berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Jika korban bersangkutan mengalami cacat akibat kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengobati dan melaksanakan rehabilitasi sampai sembuh dan karyawan bekerja kembali. Namun, jika kemudian peserta alami musibah dan meninggal ketika bekerja, diberikan santunan sekaligus 60 persen gaji dilaporkan dikalikan 80 bulan. Selain itu, peserta pun memperoleh santunan berkala 24 bulan dan biaya pemakaman.

"Klaim diberikan pada ahli waris sebagai perlindungan risiko sosial,  tujuannya agar keluarga bisa melanjutkan kehidupan sekalipun kehilangan peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, ataupun anak-anaknya bisa terus melanjutkan sekolah," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA