Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

HARGA BBM

Antara Harga Baru Cara Lama dan Panggung Politik Penuh Kepalsuan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ichsanuddin-noorsy-5'>ICHSANUDDIN NOORSY</a>
OLEH: ICHSANUDDIN NOORSY
  • Rabu, 31 Desember 2014, 18:54 WIB
<i>Antara Harga Baru Cara Lama dan Panggung Politik Penuh Kepalsuan</i>
ichsanuddin noorsy/net
DESAKAN masyarakat agar pemerintah menurunkan harga RON 88 setelah dinaikkan menjadi Rp 8.500 per liter akhirnya terpenuhi. Kini harganya Rp 7.600 per liter dan SPBU asing boleh menjual premium bersubsidi ini.

Tapi Pemerintah tidak mengumumkan berapa harga pokok produksi RON 88 baik yang dihasilkan enam kilang Pertamina maupun berapa total biaya impor hingga ke SPBU (harga akhir pemakai).

Kita teringat bagaimana era SBY yang sesumbar good governance. Sesumbar itu menjadi fakta saat SBY berani menaikkan BBM pada Maret 2005 dan 2008. Pada peristiwa itu saya menyampaikan pesan baik melalui DPR maupun langsung kepada Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro tentang pentingnya pemerintah membuka struktur biaya pokok produksi BBM.

Aspirasi saya tentu bertentangan dengan kepentingan mafia migas di hulu dan hilir. Maka penguasa menganggap kritik saya sebagai angin lalu. Kritik saya dipandang sebelah mata di tengah pemerintah konsisten ingin memberlakukan harga pasar pada BBM khususnya dan sektor energi umumnya.

Penguasa dengan segala otoritas dan keangkuhannya lupa, dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi maka yang diam dan tak berunjuk rasa ke jalan justru mencatat perilaku buruk. Perilaku ini memang bisa dikemas dengan baik dan media massa mampu menggincunya sehingga yang buruk terkesan wajar bahkan layak dihargai karena berhasil mengatasi situasi.

Itulah bentangan perjalanan ekonomi-politik Indonesia sejak bangsa dipaksa tunduk dan patuh pada kemauan Barat melalui ketentuan-ketentuan IMF, Bank Dunia dan WTO. Tiga lembaga multilateral ini sejak Indonesia dihantam badai krisis multi dimensi 1997/1998 menginstruksikan agar pada sektor energi diberlakukan mekanisme pasar bebas. Produk dari instruksi ini antara lain UU Migas No. 22/2001, UU Energi No. 30/2007, UU Kelistrikan 2009 dan UU Minerba 2009.

Jika Jokowi-JK berpegang pada janjinya, minimal pada janji revolusi mental sesuai gagasan Bung Karno pada 1957, maka selain menyesuaikan harga merujuk pada konstitusi dan pada harga minyak internasional jelas layak dan patut mengubah perundang-undangan itu. Hal ini karena revolusi mental mencakup perubahan fundamental dalam cara berpikir, cara bekerja dan cara hidup.

Perubahan itu tentu bertujuan mendekatkan kenyataan dengan gagas dan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan menjauhkannya, apalagi membajaknya.

Ketika pemerintah menurunkan harga BBM, sebenarnya Jokowi-JK sedang mempertahankan bobot kepercayaan masyarakat. Psikologi politik dimanipulasi sedemikian rupa seakan aspirasi publik didengar baik. Padahal janji yang diikrarkan dengan sumpah jabatan 20 Oktober 2014 dalam posisi jauh panggang dari api. Penyebabnya adalah selain hal di atas, harga pasar untuk RON 88 berkisar Rp 5.000-5.500 per liter dengan merujuk harga Brent 58 dolar AS per barel ditambah biaya lain 8-10 dolar AS per barel.

Penurunan harga ini tidak berarti harga-harga kebutuhan pokok akan secara otomatis. Ini disebabkan pelaku pasar masih melihat belum jelasnya arah peperangan ekonomi pada 2015 melalui konflik harga minyak, nilai tukar dan suku bunga.

Untuk Indonesia yang neraca berjalannya defisit di atas 3 persen dan defisit APBN di atas 2 persen masing-masing terhadap PDB, peperangan ekonomi global itu berdampak pada kenaikan inflasi. Ditambah dengan perilaku kakunya harga kebutuhan pokok terhadap kebijakan penurunan harga, time lag antara waktu penetapan kebijakan dengan proses produksi dan distribusi serta masih buruknya infrastruktur. Maka harga-harga kebutuhan akan bermalas-malas menurunkan harga. Sikap ini analog dengan merosotnya simpati publik terhadap Jkw-JK.

Saat yg sama publik juga menilai bahwa SPBU asing akan menikmati subsidi yang dibayar rakyat dan karena harga RON 88 Rp 7.600 per liter jauh di atas harga rujukan Brent atau WTI, maka SPBU asing memperoleh durian runtuh disebabkan kualitas kebijakan publik yang buruk. Jika SPBU menuntut diperlakukan sama seperti Pertamina, itu karena UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal yang memberi hak kepada swasta asing disetarakan dengan swasta nasional/bumn.

Inilah yang saya sebut sebagai harga baru cara lama. Karena sejak 1950 Barat memang menghendaki Indonesia memberlakukan liberalisasi dan membebaskan perusahaan asing beroperasi.

Apakah dengan menurunkan harga RON 88 dan segera menghapus penyediaannya secara bertahap sehingga yang disubsidi adalah Pertamax 92 merupakan wujud nyata revolusi mental dan Trisakti?

Uraian di atas menunjukkan, panggung politik memang tidak sungkan menunjukkan kepalsuan walau sesumbarnya rendah hati penuh kesejatiaan. [***]

Dr. Ichsanuddin Noorsy adalah pengamat ekonomi-politik dan kebijakan publik.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA