PBNU Tagih Janji Jokowi, Beri Lahan Pertanian ke Petani Miskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 26 Desember 2014, 20:49 WIB
PBNU Tagih Janji Jokowi, Beri Lahan Pertanian ke Petani Miskin
rmol news logo Dalam pertemuan dengan Joko Widodo pada Rabu lalu, PBNU menyampaikan ke Presiden RI tersebut bahwa sektor pertanian sudah tidak mungkin lagi mengandalkan apa yang ada di Jawa.

"Peluang besar meningkatkan volume sawah ada di luar Jawa, salah satunya dengan memberikan lahan kepada petani miskin,” jelas Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad Sulton Fatoni dalam keterangan persnya, Jumat (26/12).

Sulton menambahkan, dorongan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa pemberian lahan pertanian ke petani miskin adalah janji Jokowi dalam kampanye pemilihan presiden lalu.

Dan itu sejalan dengan salah satu rekomendasi Muktamar NU. Bukan reformasi agraria, tapi pemberian lahan pertanian secara gratis ke petani miskin,” tambahnya.
 
Dalam upaya pengentasan kemiskinan, masih kata Sulton, PBNU juga mendorong Jokowi untuk mengurangi bantuan sosial langsung dan menggantinya dengan program padat karya. Dikatakannya, padat karya pernah menuai sukses di era Orde Baru dan pemerintahan saat ini tak perlu ragu untuk menjalankannya kembali.
 
Kelebihan padat karya adalah tidak terpengaruh dengan keharusan update jumlah masyarakat miskin. Padat karya terbukti pernah sukses menyasar masyarakat miskin dengan tepat, pemerintahan sekarang bisa menjalankannya kembali,” urai Sulton.
 
Presiden Jokowi ke PBNU didampingi 3 menteri dari Kabinet Indonesia Kerja, yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto. Kunjungan tersebut dimaksudkan permintaan dukungan dan masukan ke ulama terkait rencana Pemerintah melaksanakan hukuman mati ke pelaku kejahatan berat, serta upaya mengatasi terorisme dan ekstrimisme.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA