"Ternyata Hamdan bersikap jauh dari sifat seorang negarawan," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 23/12).
Basarah mengingatkan, Keputusan Presiden Jokowi membentuk Pansel dan memberikan mandat Pansel untuk melakukan seleksi terhadap calon hakim konstitusi adalah semata-mata melaksanakan perintah Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan UU MK yang memerintahkan rekruitmen hakim MK dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
"Karena itu alasan Hamdan sebab ia sudah pernah ikut seleksi adalah kurang tepat mengingat kondisi tahun 2010 jelas berbeda dengan saat ini dimana integritas seseorang tentu bisa saja berubah," tegas Basarah.
Ditambah lagi, lanjut Basarah, saat Hamdan ikut seleksi dulu, dia diusulkan oleh Presiden SBY. Tentu saja kriteria pada waktu itu berbeda dengan saat ini dimana Presidennya adalah Joko Widodo yang tentunya ingin calon hakim MK adalah orang-orang yang sesuai dengan kriteria yang ditentukannya.
"Terkait dengan sikap Hamdan Zoelva yang menolak seleksi, maka Pansel sesuai aturan yang ditetapkan tinggal mencoret Hamdan Zoelva dari daftar calon yg akan diusulkan ke Presiden mengingat yang bersangkutan tidak mengikuti aturan seleksi yang telah diputuskan oleh Presiden dan Pansel," demikian Basarah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: