"Tetapi setelah UU Parpol direvisi pada tahun 2011, ketentuan itu diubah," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Sabtu, 20/12).
Pasca revisi, jelas Said, UU Parpol meminta kepada partai politik untuk membentuk suatu Mahkamah Partai. Fungsi mahkamah adalah untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan di internal parpol.
"Jadi fungsi mahkamah partai itu menyerupai fungsi pengadilan juga," jelas Said, terkait dengan konflik Golkar dan PPP, yang tak bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Menurut Said, khusus perselisihan tentang kepengurusan hanya bisa diselesaikan di masing-masing internal parpol adalah agar partai dapat mengatur dan mengurus sendiri organisasinya secara mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b UU Parpol. Ada juga Pasal 15 ayat (1) UU Parpol yang menegaskan bahwa kedaulatan parpol itu berada ditangan para anggotanya.
"Nah, kemandirian dan kedaulatan parpol itu ukurannya ada di kepengurusan partai politik. Kalau muncul perselisihan kepengurusan, maka internal parpol itu sendiri yang menyelesaikannya melalui mahkamah partai," ungkap Said.
Apalagi, masih kata Said, kewenangan Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan tidak hanya diberikan oleh AD/ART partai, tetapi diberikan oleh UU yang kedudukannya lebih tinggi dari AD/ART parpol.
[ysa]
BERITA TERKAIT: