"Yang terjadi di Partai Golkar dan PPP itu kan sudah jelas terkait dengan perselisihan kepengurusan," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Sabtu, 20/12).
Said menjelaskan, Pasal 32 ayat (5) UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) telah mengatur tentang kekhususan perselisihan parpol yang berkenaan dengan kepengurusan. Pasal itu menjelaskan bahwa khusus perselisihan kepengurusan penyelesaiannya hanya bisa dilakukan di internal parpol sendiri melalui Mahkamah Partai. Putusan dari Mahkamah partai sifatnya final dan mengikat.
"Untuk jenis perselisihan lain yang terjadi di internal parpol, seperti soal pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang, pertanggungjawaban keuangan, dan seterusnya, itu memang betul bisa dibawa ke pengadilan manakala pihak yang bersengketa tidak puas terhadap Putusan Mahkamah Partai. Rujukannya adalah Pasal 33 UU Parpol," jelas Said.
Said menambahkan, Pasal 33 membuka ruang penyelesaian perselisihan partai politik di pengadilan negeri, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung jika perselisihan di internal parpol tidak bisa diselesaikan secara internal. Tetapi khusus untuk perselisihan kepengurusan pasal itu tidak bisa diberlakukan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: