ITW: Ahok Langgar Pergub Nomor 170/2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 19 Desember 2014, 15:56 WIB
ITW: Ahok Langgar Pergub Nomor 170/2014
ahok/net
rmol news logo . Kebijakan Pemprov DKI tentang pelarangan sepeda motor melintas di jalan Thamrin-Merdeka Barat yang sudah dimulai sejak Rabu kemarin (17/12), semakin blunder. Sebab bus gratis yang digunakan untuk mengangkut pengendara motor adalah bus khusus pariwisata sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170/2014.

"Kalau bus yang digunakan itu milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, maka jelas Ahok melanggar Pergub No 170 yang dia buat sendiri," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Jumat (19/12).

Menurut Edison, Pergub tersebut ditanda tangani oleh Plt Gubernur Basuki T Purnama dan ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2014. "Saya jadi ragu terhadap daya ingat Ahok, belum ada dua bulan sudah lupa," imbuhnya.

Dikatakan, sesuai dengan Pergub No 170, penggunaan bus pariwisata tersebut adalah khusus, dan pengelolaannya ditangani oleh Dinas Parawisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.

Lebih rinci dijelaskan, Bab II Pasal 3 ayat 1 Pergub No 170, bus angkutan Pariwisata dioperasikan khusus bagi pelayanan wisatawan yang akan berkunjung ke dan dari kawasan parawisata, dan tidak dipungut biaya atau gratis. Kemudian Pasal 8 juga menegaskan, pengelolaan bus angkutan parawisata dilaksanakan oleh Dinas Parawisata dan Kebudayaan. Sedangkan Pasal 11 menyebut, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan bus angkutan parawisata dibebankan pada APBD Dinas Parawisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.

Menurut Edison, kebijakan ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus di pertanggungjawabkan.

"Korupsi itu tidak harus menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang juga masuk katagori tindak pidana korupsi," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA