"Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan PPG setelah mengikuti program SM-3T untuk diangkat sebagai CPNS di daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru," bunyi siaran pers Kemendikbud, Jumat (19/12).
Dalam siaran yang dapat diakses melalui
www.kemdikbud.go.id itu disebutkan, para pelamar yang lulus akan ditempatkan di salah satu dari 29 kabupaten, di antaranya Kabupaten Aceh Singkil, Flores Timur, Alor, Kupang, Raja Ampat, Sorong, Manokwari, Rote Ndao, dan Sumba Timur.
"Pendaftaran dibuka untuk mengisi 1.000 lowongan formasi untuk kebutuhan tenaga pendidik di daerah 3T tersebut," jelas siaran pers tersebut seraya ditambahkan, pelamar dapat mendaftar maksimal tiga pilihan kabupaten, dengan ketentuan jabatan yang dilamar tersedia pada kabupaten lainnya, dan urutan pilihan menyatakan urutan prioritas lamaran.
Terdapat 25 formasi jabatan guru dari 1.000 lowongan untuk formasi khusus SM-3T itu, antara lain Guru Bahasa Indonesia Pertama (SMP, SMA, SMK), Guru Biologi Pertama (SMA), Guru IPS Pertama (SMP), Guru Kelas SLB Pertama (SLB), Guru Seni Budaya Pertama (SMP, SMA, SMK), Guru Teknik Elektronika Pertama (SMK), dan Guru TK PAUD Pertama.
Pelamar yang berminat wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat
http://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Setelah 24 jam sejak mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat
http://cpns.kemdikbud.go.id.
Menurut siaran per situ, proses seleksi terhadap rekrutmen ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD). Tes ini dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
Sedangkan tahap kedua adalah seleksi administrasi bagi pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pada Tes Kompetensi Dasar (TKD).
TKD bagi formasi khusus SM-3T awalnya dijadwalkan pada 23-24 Desember 2014. Mengingat masih adanya masalah teknis pendaftaran peserta, maka pelaksanaan seleksi TKD ditunda menjadi tanggal 19-20 Januari 2015.
"Para pelamar yang dinyatakan lulus, harus bersedia ditempatkan di satu dari 29 kabupaten minimal selama lima tahun atau sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing," tegas siaran pers Kemendikbud tersebut dilansir dari laman
Setkab RI.
[rus]
BERITA TERKAIT: