"Apa kata Pasal 25? Perselisihan kepengurusan dimaksud haruslah perselisihan kepengurusan yang memenuhi empat indikator secara kumulatif," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 17/12).
Pertama, Said menjelaskan, terkait dengan bentuk perselisihannya. Wujudnya adalah berupa adanya penolakan untuk mengganti kepengurusan. Kedua, terkait dengan lokus dan tempusnya. Penolakan pergantian kepengurusan harus disampaikan secara resmi di dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik, seperti Munas, Kongres, atau Muktamar.
Ketiga, lanjut Said, terkait subjeknya. Penolakan pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol yang menjadi peserta Munas, Kongres, atau Muktamar. Keempat, terkait dengan persyaratan jumlah peserta yang menolak. Penolakan pergantian kepengurusan harus datang dari minimal 2/3 peserta Munas, Kongres, atau Muktamar.
Menurut Said, empat indikator itulah yang memiliki korelasi dengan ketentuan Pasal 24 UU Parpol yang menentukan Menkumham belum dapat mengesahkan perubahan kepengurusan parpol apabila parpol bersangkutan sedang menghadapi perselisihan kepengurusan.
Pertanyaannya, sambung Said, adakah empat indikator itu terjadi dalam penyelenggaraan Munas Bali? Adakah Agung Laksono cs bersama para pendukungnya datang ke Bali untuk menyatakan penolakan terhadap kepengurusan Aburizal Bakrie, sehingga muncul penolakan kepengurusan dari minimal dua per tiga peserta Munas Bali?
"Faktanya kan itu semua tidak terjadi. Oleh sebab itu menurut hukum harus dinyatakan bahwa Munas Bali sama sekali tidak menimbulkan perselisihan kepengurusan, sehingga Menkumham tidak bisa berkelit untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang dibentuk disana," tegas Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: