Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bamsoet: Tak Ada Pergantian Pimpinan Fraksi Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 10 Desember 2014, 22:19 WIB
Bamsoet: Tak Ada Pergantian Pimpinan Fraksi Golkar
bambang soesatyo
rmol news logo Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menegaskan tidak ada pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR. Ketua Fraksi Golkar di DPR tetap Ade Komarudin sedangkan Ketua Fraksi Golkar di MPR Hardi Susilo.

Dia mengingatkan, tidak ada pihak manapun yang bisa mengklaim menunjuk atau mengganti pengurus fraksi di DPR. "Semua ada tata cara dan aturannya. Ini negara hukum, dan bukan negara odong-odong," ungkap Bambang dalam pesan singkat kepada RMOL malam ini (Rabu, 10/12).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, menetapkan Agus Gumiwang sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR dan Agun Gunandjar sebagai Ketua Fraksi Golkar di MPR.

Bambang menjelaskan, dalam UUMD3 dan Tata Tertib DPR sangat jelas diatur bagaimana tata cara pembentukan dan pergantian pengurus fraksi. Berdasarkan UUMD3, fraksi di DPR RI dan DPRD I dan DPRD II adalah perpanjangan tangan partai politik di setiap tingkatan.

"Parlemen atau DPR adalah lembaga tinggi negara. Bukan warteg yang bisa suka-suka," sergah politikus vokal yang akrab disapa Bamsoet ini.

Bamsoet mengakui, Kementerian Hukum dan HAM menerima dualisme hasil Munas. Pertama, hasil Munas Golkar di Bali yang dihadiri lengkap 547 DPD I dan II serta 10 ormas ikut mendirikan dan didirikan partai Golkar serta 1.300 peninjau.

Kedua, hasil Munas Jakarta yang digelar tanpa kehadiran satupun ketua dan sekretaris DPD I dan II secara lengkap sebagai pemegang mandat yang sah berdasarkan AD/ART Partai Golkar.

"Sehingga posisi hukum keduanya sama-sama tengah menunggu penetapan legalitas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sesuai UU No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 23 UU 2/2008 tentang Partai Politik ayat (1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART. (2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.

(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA