Lagi, Pejabat Pemprov DKI Ditahan Karena Terseret Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 09 Desember 2014, 18:40 WIB
rmol news logo . Satu lagi pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta ditahan karena terseret kasus korupsi. Kali ini giliran Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Tri Hendro S yang ditahan.

Kepastian mengenai penahanan Tri Hendro disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony T Spontana. Dalam keterangan pers yang diterima redaksi sesaat lalu, Tony menjelaskan penahanan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2012 dan 2013.
 
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-38/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 9 Desember 2014," terang Tony.

Penahanan Tri Hendro, dijelaskan Tony, terhitung sejak surat perintah penahanan ditandatangani. Tri yang dalam kasus ini berstatus tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Terkait kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka, empat di antaranya pegawai Dishub DKI Jakarya dan satu tersangka lainnya dari pihak rekanan. Empat pegawai Dishub itu yakni Drajat Adhyaksa, Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Kamaru Zaman Budyanto (KZB), dan dua pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan yakni THS, dan BU. Selain di kasus ini, Drajat Adhyaksa juga menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Satu tersangka dari pihak rekanan adalah pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.

Sebelumnya penyidik menahan Kamaru Zaman Budiyanto.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA