Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Achmad Rubaie: MK yang Berhak Menentukan Munas Golkar Mana yang Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 08 Desember 2014, 15:37 WIB
Achmad Rubaie: MK yang Berhak Menentukan Munas Golkar Mana yang Sah
achmad Rubaie
rmol news logo Kementerian Hukum dan HAM diingatkan untuk tidak bersikap terkait keberadaan dua Musyarawah Nasional Partai Golkar yang masing-masing digelar di Bali dan Jakarta. Karena Kementerian tidak berhak menentukan Munas versi Aburizal Bakrie atau Agung Laksono yang sah.

"Menurut pandangan saya, Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki hak dan kewenangan menentukan mana yang sah dan mana yang tidak sah dari dua Munas tersebut," jelas anggota Komisi III DPR 2009-2014, Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 8/12).

Dia menjelaskan, karena sudah terlanjur ada 2 kubu yang bersengketa, maka menentukan mana yang sah harus diuji terlebih di lembaga yudisial yang memiliki wewenang tentang itu. Sementara Kemenkumham bukan lembaga yudisial, melainkan lembaga eksekutif yang karena itu tidak berhak dan tidak memiliki wewenang menentukan keabsahan salah satu dari dua Munas itu.

"Jika Kemenkumham memilih salah diantara Munas Golkar yang sah, bukan saja Kemenkumhan terjerat kepada bias kepentingan tapi juga terbuka peluang melakukan 'abuse of power' atau penyalahgunaan wewenang yang akan berakibat terjadinya kemelut politik yang berkepanjangan dan tentu akan mengganggu stabilatas dan ketenangan dalam membangun bangsa ke depan," ungkapnya.

Makanya, supaya adil dan fair, kandidat Doktor Universitas Brawijaya, Malang ini berpendapat Kemenkumham melimpahkan kasus dua Munas Golkar tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji mana yang sah. Karena MK lebih berwenang menentukan sah tidaknya sebuah munas/kongres partai politik. Pasalnya, salah satu dari empat kewenangan MK adalah memutus pembubaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD Tahun 1945.  

"Wewenang membubarkan partai politik oleh MK tersebut secara implisit mengandung makna bahwa MK memiliki kewenangan menilai, memeriksa dan memutus mana diantara partai politik yang sah menurut UU Partai Politik dan menurut AD/ART partai yang bersangkutan jika partai politik tersebut terjadi sengketa," urainya.

Apalagi, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat akan jauh lebih kredibel dan memiliki kepastian hukum bagi partai politik sehingga bisa menyumbangkan konstribunya bagi pembangunan demokrasi. "Kasus ini juga berlaku bagi PPP yang memiliki dua kepengurusan yang saling berebut legitimasi dari Pemerintah," demikian Achmad Rubaie. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA