Kode Nusa Tantang PPATK Buka 10 Rekening Mencurigakan Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 08 Desember 2014, 15:19 WIB
Kode Nusa Tantang PPATK Buka 10 Rekening Mencurigakan Kepala Daerah
ilustrasi/net
rmol news logo . Konfederasi Organisasi Daerah Nusantara (Kode Nusa) yang merupakan gabungan organisasi mahasiswa daerah dari Aceh sampai Papua menantang Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka 10 temuan transaksi keuangan mencurigakan beberapa kepala daerah.

"Kami tidak ingin ada preseden buruk terhadap pengelolaan pemerintahan di daerah. Sebaiknya PPATK memberitahu publik, transaksi siapa saja yang dianggap mencurigakan tersebut," ujar aktivis Kode Nusa, Usep Mujani, beberapa saat lalu (Senin, 8/10).

PPATK, (Selasa, 2/12), memberikan sejumlah berkas ke Kejagung. Berkas tersebut dicurigai merupakan 10 temuan baru transaksi keuangan tidak wajar beberapa kepala daerah. Kabarnya kepala daerah itu adalah seorang gubernur.

"Kami tegas mendukung kejagung untuk menindaklanjuti temuan mencurigakan itu yang jumlah hingga Rp 1 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)," tukas Usep.

Selain itu, kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Kode Nusa juga menilai kasus korupsi di daerah perlu mendapatkan perhatian khusus dari kejagung melalui Kejari dan Kejati di daerah, karena sesungguhnya daerah merupakan ujung tombak pembangunan nasional.

"Kami ingin Kejagung mereformasi diri dan fokus pemberantasan korupsi di daerah. Daerah merupakan Indonesia yang sebenarnya, kita harus membangun bangsa ini dari daerah, dengan cara korupsi harus diberantas lebih dulu di daerah," tuntut Usep.

Ia menambahkan, semangat hari anti korupsi tahun ini harus dijadikan momentum pemerintahan Jokowi-JK untuk melakukan pemberantasan korupsi di semua level pemerintahan, utamanya di daerah. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA