Demikian disampaikan anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Minggu, 7/12).
Surahman pun mengapresiasi Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan.
Anis mengeluarkan edaran ke sekolah untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah yang belum menjalankannya selama tiga semester. Sementara bagi yang sudah di atas tiga semester menerapkan Kurikulum 2013 maka sekolah tersebut akan tetap menggunakannya dan dijadikan percontohan bagi sekolah-sekolah lain.
Surahman melanjutkan, dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah, harapannya pemerintah lebih berhati-hati dan lebih mempersiapkan dengan matang segala sesuatunya.
"Kebijakan yang dibuat menteri harus cermat, jangan mengarah pada penerapan kurikulum kembar, yang berpotensi menyimpang dari UU Sisdiknas. Tapi untuk mempersiapkan secara lebih matang bagi pengembangan kurikulum yg ada," demikian Surahman.
[ysa]
BERITA TERKAIT: