Lewat pilkada langsung, rakyat dapat menggunakan pengetahuan lokalnya untuk membuat pilihan terbaik bagi daerahnya, ataupun melakukan koreksi terbaik bagi daerahnya. "Pengetahuan lokal bersumber dari pengalaman kehidupan lokal," jelas pengamat hukum dan politik, Theofransus Litaay, dalam siaran persnya (Sabtu, 6/12).
Sementara pemerintah daerah adalah ujung tombak pelayanan publik di daerah. Pemerintah daerah adalah wujud kehadiran negara secara langsung dalam kehidupan warga masyarakat.
Oleh karena itu pilkada langsung menyediakan sarana bagi rakyat untuk dua hal. Pertama, melaksanakan hak konstitusionalnya. Kedua, berpartisipasi dalam membentuk pemerintahan di daerah yang manfaatnya adalah memperkuat demokrasi, konstitusi, dan keutuhan NKRI.
Dosen UKSW (Universitas Kristen Satya Wacana) Salatiga, Jawa Tengah ini menilai penolakan terhadap pilkada langsung adalah bentuk pemikiran yang tidak menghargai hak konstitusional warga negara, mengabaikan pengetahuan lokal rakyat, serta melemahkan rasa memiliki rakyat terhadap negara ini. [zul]
BERITA TERKAIT: