Kata Akbar, sudah seharusnya warga mencari area parkir kendaraan roda dua milik mereka masing-masing di 12 titik tempat parkir yang tersedia disepanjang jalan itu.
"Bisa parkir di tempat lain. Mereka (pengendara) bisa mengatur perjalannya sendiri," ujarnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
Selain tidak menyediakan parkir gratis, Dishub DKI juga tidak melakukan penyesuaian tarif di 12 tempat parkir yang bekerja sama dengan Pemprov.
"Untuk tarif parkir sesuai dengan pengelola gedung parkir masing-masing," katanya.
Akbar menyerahkan seluruh keputusan apakah akan tetap enggunakan kendaraan roda dua atau lebih memilih menggunakan kendaraan umum.
"Terserah kepada pengendara. Kita lebih pilih menyelamatkan pengendara," ungkapnya.
Berikut 12 tempat parkir yang diklaim Dishub DKI dapat dipilih oleh pengendara motor, yakni Wisma Nusantara (600 motor), Grand Indonesia (1.950 motor) dan IRTI Monas (700 motor).
Kemudian di Carefour Duta Merlin (1.000 motor), Menara BDN (400 motor), Gedung Jaya (160 motor), Skyline Building (495 motor), Sarinah (73 motor), Gedung BII (640 motor), Gedung Kosgoro (150 motor), Plaza Permata (200 motor) dan Gedung Oil (160 motor).
[dem]