"Kita akan tanyakan ke Bu Rini, apakah proses perekrutan sudah sesuai aturan," ujar Ketua Komisi VI Hafisz Tohir kepada wartawan (Senin, 1/12).
Rekrutmen Dirut Pertamina, dijelaskan dia, harus merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha milik Negara, aturan yang kemudian mengalami perubahan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2005.
Dalam Inpres ini bahwa Kementerian BUMN harus melaporkan dan menyampaikan hasil penyaringan serta hasil uji kelayakan dan kepatuhan kepada Tim Penilai Akhir (TPA). TPA sendiri terdiri dari Presiden selaku Ketua, Wapres selaku Wakil Ketua, Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Sekretaris Kabinet sebagai sekretaris.
"Ini harus transparan, sesuai tidak dengan Inpres 8 dan Inpres 9 Tahun 2005?" ucap Hafisz yang juga politisi PAN itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: