Demikian disampaikan pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 26/11).
Menurut Yusril, dasar hukum dilantiknya Basuki jadi Gubernur DKI menggantikan Jokowi adalah Perppu tersebut. Pasal 203 Perppu mengatakan jika terjadi kekosongan jabatan gubernur/bupati/ dan walikota yang diangkat berdasarkan UU 32/2004 maka ia digantikan oleh wakil gubernur/bupati/walikota sampai habis masa jabatannya. Atas dasar ketentuan peralihan Perppu itulah maka Ahok dilantik Presiden Jokowi menggantikan dirinya
"Andaikata DPR menolak mengesahkan Perppu menjadi UU maka pelantikan Ahok menjadi Gubenur DKI tetap sah. Sebab penolakan DPR dan pencabutan Perppu tersebut adalah terhitung sejak rapat paripurna DPR yang menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi UU. Penolakan pengesahan Perppu tidaklah berlaku surut atau retroaktif," ungkap Yusril.
Jadi, lanjut Yusril, sebelum ditolak DPR maka Perppu tersebut tetap sah berlaku, termasuk segala tindakan yang didasarkan atas Perppu tersebut adalah tetap sah secara hukum.
"Jadi Ko Ahok memang lagi hoki atau
nyit nyit an to chon mhiau sat pun atau hari-hari banyak untung gak pernah rugi.
he he he. Makanya saya bilang dalam bahasa China Hakka yang kami pakai di Belitung Ko Ahok bisa
sit pau ho soi atau makan kenyang tidur pules sebab Ko Ahok gak perlu risau Perppu diterima atau ditolak DPR, Ko Ahok tetap aman jadi Gubernur DKI," ungkap Yusril
"Gong Xi Gong Xi. Saya cuma bilang sama Ko Ahok hati-hati
thai theu ka kin ha yiu thai lok sui khiun Ye Sang. Ntar kebanjiran lho hehe," demikian Yusril.
[ysa]
BERITA TERKAIT: