KENAIKAN HARGA BBM

Kenaikan Harga BBM Ditengarai Hasil Deal Jokowi dengan Perusahaan Multinasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 18 November 2014, 04:02 WIB
Kenaikan Harga BBM Ditengarai Hasil <i>Deal</i> Jokowi dengan Perusahaan Multinasional
ilustrasi/net
RMOL . Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) seolah  "kesurupan" selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO Summit  ASEAN Summit, dan G20 Summit.

"(Kenaikan ini) ditenggarai merupakan hasil deal Jokowi dengan perusahaan multinasional dan  negara maju yang mendesak liberalsiasi migas," kata peneliti Institute for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, beberapa saat lalu (Selasa, 17/11).

Salamuddin juga menegaskan, kebijakan Jokowi ini yang tanpa persetujuan DPR ini merupakan kebijakan yang tidak sah, ilegal, inkonstitusional. Jokowi melanggar UU 12/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.

Salamuddin melanjutkan, kewajiban pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU 27/20t4 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Dalam Pasal 13 ayat 3 Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat  1 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.

"Sementara Ayat 4 dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah membahas perubahan  tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," demikian  Salamuddin. [ysa].

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA