Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi-JK Mau Langgar UU, Wajar KIH Minta Pasal Pemakzulan Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 14 November 2014, 20:06 WIB
Jokowi-JK Mau Langgar UU, Wajar KIH Minta Pasal Pemakzulan Dicabut
rmol news logo Rencana pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar berpeluang melanggar Konstitusi dan UU APBN sekaligus. Hal ini dapat membahayakan keberlangsungan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla ke depan.

"Mungkin karena potensi pelanggaran konstitusi dan hukum ini juga lah pihak Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen ngotot menghilangkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dari rencana revisi UU MD3," jelas peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Gede Sandra kepada redaksi (Jumat, 14/11). (Baca: PDIP Diingatkan, Hak Menyatakan Pendapat Bukan Persoalan Politik)

Dia menjelaskan, pada tahun 2004 Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan bahwa segala upaya menyetarakan harga BBM dengan harga pasar adalah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

"Artinya, bila kelak Jokowi berani menaikkan harga BBM hingga Rp9.500, melampui harga pasar BBM di AS, maka Pemerintah dapat dipandang telah melanggar Pasal 33 UUD 1945 sehingga sah untuk dimakzulkan oleh Parlemen," tambah Gede.

Karena di Amerika Serikat sendiri, yang sering dijadikan patokan harga pasar bebas, harga BBM sudah turun sampai ke level dibawah 3$ per galon atau setara Rp9.500 per liter. Artinya, dengan rencana kenaikan sebesar Rp3.000 harga BBM di Indonesia sudah akan setara dengan harga BBM di Amerika Serikat.

Selain itu, menurut alumnus magister FEUI ini, UU APBN pun berpotensi untuk dilanggar bila harga BBM benar dinaikkan. Karena di dalam UU APBN Pasal 7 Ayat 6a disebutkan bahwa pemerintah hanya dapat menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15 persen di atas asumsi harga minyak APBN selama 6 bulan terakhir.

Faktanya, saat ini harga minyak dunia sedang turun hingga di kisaran 77$ (USD), jauh di bawah harga asumsi APBN Perubahan 2014 sebesar 105$, atau turun sebesar 27 persen. (Baca: Gede Sandra: Heran, Kenapa JK Ngotot Mau Naikkan Harga BBM)

"Jadi sebenarnya norma, konstitusi, dan perundangan di Indonesia tidak mengizinkan harga BBM naik saat ini. Kecuali jika ternyata sudah ada deal-deal tertentu dengan korporasi-korporasi pemilik SPBU asing seperti Exxon, Chevron, Shell, Total, Petronas, dll, untuk menjadikan pasar BBM lebih liberal dan kompetitif. Maka ngototnya JK (Jusuf Kalla) tidak lagi ganjil. Itu wajar saja dalam mazhab neoliberal," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA