Demikian ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta tadi malam (Kamis, 13/11). Oleh karena itu menurut JK, salah jika menganggap kasus Indosat dengan IM2 melanggar aturan.
"Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," katanya.
Masalah yang kini terjadi di IM2, kata JK seperti tertulis dalam pesan elektronik yang diterima redaksi, tidak perlu terjadi jika regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan.
Menurut dia, persoalan IM2 hanya terkait masalah penafsiran hukum dan karenanya dia yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum.
"IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas. Saya yakin tidak ada maksud macam-macam untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," tandas JK.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah memutuskan akan menyita aset milik PT Indosat dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) seiring tidak ada iktikad baik kedua perusahaan untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA). Kasus Indosat dan IM2 mengemuka bermula dari tuduhan korupsi tuduhan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G selama 2006-2012 terkait pengalihan frekuensi 3G dari PT Indosat Tbk ke IM2 dengan tertuduh mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto.
[dem]