Menteri Susi Pudjiastuti Ajak Pimpinan Redaksi Berdialog soal Pembangunan Kelautan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 07 November 2014, 10:42 WIB
Menteri Susi Pudjiastuti Ajak Pimpinan Redaksi Berdialog soal Pembangunan Kelautan
susi pudjiastuti/net
rmol news logo . Setelah dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudijanti, melakukan beberapa gebrakan. Gebrakan ini mendapat apresiasi dari sejumlah pengusaha maupun publik secara umum.

Menteri Susi misalnya membuka data 4.964 kapal ikan yang mendapat izin dari KKP. Lewat pembukaan data ini maka masyarakat juga bisa mengetahui kapal-kapal ikan yang tidak berizin, yang itu artinya mencuri ikan atau illegal fishing.

Susi juga memberikan user name serta kata sandi sistem data Vessel Monitoring System yang selama ini digunakan KKP kepada TNI Angkatan Laut. VMS merupakan sistem monitoring terhadap sejumlah kapal di atas 30 GT yang melintas di wilayah perairan. Dengan demikian, KKP dan TNI sama-sama bisa memantu kapal-kapal tersebut.

Di saat yang sama, Susi juga menghentikan penerbitan izin kapal tangkap baru selama enam bulan ke depan. Susi ingin mengkaji terlebih dulu pemberian izin, karena selama ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan cuma Rp 300 miliar per tahun. Ia manrgetkan hingga Rp 5 triliun per tahun.

Itulah di antara gebrakan Susi. Susi pun sepertinya memandang penting untuk menyampaikan ide, gagasan, konsep serta rencana-rencana kebijakan kelautan dan perikanan kepada publik.

Siang ini (Jumat, 7/11), bertempat di Ballrom Grand Hyatt Hotel Jakarta Pusat, Susi mengundang sejumlah pimpinan redaksi media dalam pertemuan yang dikemas dalam Chief Ediotors Meeting. Dalam kesempatan ini, Susi akan menyampaikan soal Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Era Kabinet Kerja.

Ini bukan acara monolog. Susi pun akan mengajak pimpinan redaksi tersebut untuk berdialog langsung dan berdiskusi bersama. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA