Begitu kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanggapi komplain sejumlah anggota dewan yang mengaku belum menerima gaji lantaran ada kisruh di DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk.
"Yang mungkin belum dapet itu tenaga ahli dan sekretaris pribadi (sespri)," ujar politisi Demokrat itu saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 5/11).
Menurut hemat Agus, gaji sespri dan tenaga ahli memang belum keluar karena dasar peraturan UU yang mengeluarkan itu harus dibentuk terlebih dahulu di peraturan DPR. Sementara yang membentuk peraturan DPR adalah badan legislatif (Baleg).
"Sedangkan Baleg baru senin terbentuk. Sehingga memang ini belum bisa tercover," tambah ipar Ani Yudhoyono itu.
Agus memastikan bahwa setelah Baleg terbentuk, pasti dalam waktu dekat akan segera membuat peraturan DPR tentang penggajian tersebut.
"Gaji tidak dikurangi karena itu yang memberi kan negara, gaji semua itu dari negara," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: