Gaji Tenaga Ahli dan Sespri Turun Setelah Baleg Terbentuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 05 November 2014, 11:45 WIB
Gaji Tenaga Ahli dan Sespri Turun Setelah Baleg Terbentuk
dpr/net
rmol news logo . Gaji anggota DPR sama satu dengan yang lain. Jika yang satu menerima gaji pasti yang lain juga sudah dapat.

Begitu kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanggapi komplain sejumlah anggota dewan yang mengaku belum menerima gaji lantaran ada kisruh di DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk.

"Yang mungkin belum dapet itu tenaga ahli dan sekretaris pribadi (sespri)," ujar politisi Demokrat itu saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 5/11).

Menurut hemat Agus, gaji sespri dan tenaga ahli memang belum keluar karena dasar peraturan UU yang mengeluarkan itu harus dibentuk terlebih dahulu di peraturan DPR. Sementara yang membentuk peraturan DPR adalah badan legislatif (Baleg).

"Sedangkan Baleg baru senin terbentuk. Sehingga memang ini belum bisa tercover," tambah ipar Ani Yudhoyono itu.

Agus memastikan bahwa setelah Baleg terbentuk, pasti dalam waktu dekat akan segera membuat peraturan DPR tentang penggajian tersebut.

"Gaji tidak dikurangi karena itu yang memberi kan negara, gaji semua itu dari negara," tandasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA