Demikian pandangan para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (Amar DPR). Aktivis yang tergabung dalam aliansi ini adalah Ayat Hadiyat (LBH Pendidikan), Syahrul E. Dasopang (Indonesian Reform Institute), Najar Ludin Latief (Jaringan Kesejahteraan/Kesehatan Masyarakat Jakarta), Muhammad Ibrahim (Reaksi Cerdas Indonesia), M. Wildan (Lembaga Penelitian Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah) dan Fandi A. Sukardin (Yayasan Samira)
Menurut Ayat, perselisihan DPR ini tidak dapat diterima sebagai pendidikan politik yang baik bagi generasi muda bangsa indonesia. Dan perselisihan yang terjadi dapat mengganggu kinerja anggota legislatif untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat.
"Maka dengan ini kami beranggapan anggota DPR saat ini sudah sangat tidak layak menduduki posisi sebagai wakil rakyat," ungkap Ayat.
Amar DPR, lanjut Ayat pun menuntut kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan DPR dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang DPR, DPRD Tingkat 1, DPRD Tingkat 2, Kepala Daerah, Presiden.
Tuntutan ini disampaikan melalui constitutional complaint. Di Indonesia, constitutional complaint ini adalah hal baru dan merupakan sebuah terobosan dalam dunia Tata Negara Republik Indonesia. Dan Mahkamah Konstitusi sebagai puncak penyelesaian permasalahan ketata-negaraan berwenang untuk memutuskan putusannya berdasarkan Undang-Undang ataupun berdasarkan Jurisprudensi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: