Pusaka Trisakti: Usulan Kepala BIN ke DPR Jangan Bikin Jokowi-JK Rempong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 04 November 2014, 06:56 WIB
Pusaka Trisakti: Usulan Kepala BIN ke DPR Jangan Bikin Jokowi-JK <i>Rempong</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Munculnya statemen Menko Polkam Tedjo Edhy Purdijatno bahwa telah muncul beberapa nama usulan calon Kepala BIN untuk menggantikan Kepala BIN Rra SBY Marciano Norman perlu dilakukan secara cermat dengan memahami UU Intelejen.

"Saran saya sebaiknya jangan asal dorong Kepala BIN tanpa perhatikan rekam jejak dan malah jadi sejarah pertama kali penolakan DPR terhadap usulan Jokowi-JK, entah apapun nama DPR nya. Ini akan jadi preseden buruk bagi  Jokowi-JK diawal pemerintahannya," kata Sekretaris Pusat Kajian Trisakti, Fahmi Habsyi, beberapa saat lalu (Selasa, 4/11).

Fahmi mengingatkan bahwa UU No 17/2011 tentang Intelijen Pasal 36 ayat 1 dan 2 memaksa Jokowi-JK bahwa usulan satu nama Kepala BIN harus mendapat pertimbangan DPR. Prosesnya pun tidak semudah Jokowi-JK menetapkan menteri-menteri kabinet walaupun akhirnya banyak pro dan kontra dan menjadi beban politik yang harus dipikul Jokowi-JK didepan publik dan konstituen.

"Nama-nama eks Wakabin Hendropriyono, Asad Ali, atau mantan Wakil Ketua Komisi I TB Hasanudin, dan Wamenhan Presiden SBY Sjafrie Syamsudin haruslah dihitung cermat yang paling minim resistensi di publik dan komunikasi politik parlemen, catatan rekam jejak HAM dan korupsi, juga loyalitasnya teruji. Jangan buat Jokowi-JK rempong," tandasnya.

"Apa Jokowi-JK dipaksa juga turun loby ngemis setelah usul calon Kabin ke parlemen?  Istilahnya tendangan pinalti usulan Kepala BIN oleh Jokowi-JK ke DPR ini harus langsung gol. Jika salah usul,  ini jadi gol bunuh diri perdana pemerintahan Jokowi-JK," demikian Fahmi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA