Bila tak mau dituduh lembaga tukang fitnah, kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, maka KPK harus membuka berapa banyak sebenarnya calon yang diserahkan Presiden Joko Widodo untuk diseleksi. Sebab IPW mendapat informasi ada 60-an calon yang diserahkan Jokowi ke KPK dan tiga di antaranya adalah anggota Polri.
KPK juga, lanjut Neta beberapa saat lalu (Senin, 3/11), perlu menjelaskan seperti apa proses dan mekanisme penilaiannya, sehingga bisa menentukan label merah, kuning tua, dan kuning muda terhadap para calon. KPK juga harus menjelaskan dasar hukum KPK dalam membuat label tersebut.
"Lalu, apakah sudah ada ketentuan hukum yang mengikat sehingga calon itu pantas diberi label merah, kuning muda, dan kuning tua? Lalu apa makna label merah? Apakah label itu sebagai calon tersangka KPK? Adakah calon berlabel tetap diangkat menjadi menteri oleh Jokowi? Hal ini penting dijelaskan agar KPK tidak menjadi lembaga superior dalam menilai seseorang tanpa dasar hukum yang jelas," ungkap Neta.
Jika tidak dijelaskan secara transparan, tegas Neta, maka KPK sudah terkatagori
melakukan pelanggaran hukum dan melakukan fitnah. Dan untuk menghindari
tudingan ini KPK harus segera memeriksa calon-calon tersebut terutama
calon yang berlabel merah.
"KPK jangan menganggap sepi setelah memberi label kepada para calon menteri Jokowi," demikian Neta.
[ysa]
BERITA TERKAIT: