Sikap Diam KPK Terkait Menteri Bermasalah Dipertanyakan Mantan Pimpinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 01 November 2014, 19:11 WIB
Sikap Diam KPK Terkait Menteri Bermasalah Dipertanyakan Mantan Pimpinan
rmol news logo Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mempertanyakan sikap KPK yang mendiamkan desakan agar nama-nama calon menteri berapor merah dan kuning dibuka ke publik. Mestinya, kata dia, KPK terbuka.

"Kalau ada setiap permintaan, KPK sifatnya terbuka," ujar Bibit ketika dihubungi (Sabtu, 1/11).

Salah satu cara KPK menunjukkan keterbukaannya, adalah dengan menindak nama-nama menteri bermasalah tersebut. Jika ada dua alat bukti, tetapkan dia sebagai tersangka. Dengan begitu, publik tahu siapa sebenarnya yang disebut menteri berapor merah dan kuning.

"Nah sekarang apa yang diduga itu bisa ditindak. Orang yang sudah jadi menteri saja kalau sudah ditetapkan tersangka tidak mau lengser," kata dia.
 
Janji Ketua KPK Abraham Samad yang akan membuka nama menteri bermasalah dinilai cuma bualan belaka. Abraham sempat berjanji akan membuka menteri yang diberi tanda merah dan kuning tak lebih dari dua hari. Namun hingga saat ini KPK tak mau membukanya.

Salah satu nama yang disebut ikut masuk dalam daftar merah dan kuning adalah Menteri BUMN, Rini Soemarno. Nama Rini yang pernah menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan jadi Ketua Tim Transisi Jokowi-JK kerap disebut-sebut terlibat sejumlah kasus.

Misalnya, Rini diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang kini masih dalam proses penyelidikan KPK. Terkait kasus ini Rini bahkan pernah diperiksa penyidik anti rasuah itu.

Rini juga pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset pabrik gula pelat merah, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Rini juga pernah diperiksa oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR terkait proses imbal dagang pesawat jet tempur Sukhoi, helikopter, dan peralatan militer Rusia. Rini yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Astra Internasional dinilai DPR telah melanggar UU Pertahanan dan UU APBN. Ditengarai kuat telah terjadi kerugian negara dalam proses imbal dagang itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA