Demikian disampaikan Deputi Riset dan Reformasi Kelembagaan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Giri Ahmad Taufik, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 31/10).
"Karena itu Presiden Joko Widodo harus menahan diri untuk tidak terlibat di dalam konflik di DPR dan menyerahkan proses penyelesaiannya di dalam lingkup internal DPR sendiri," kata Giri Ahmad.
PSHK juga, lanjut Giri, mendesak kepada anggota DPR untuk mendepankan akal sehat dan musyawarah sebagai langka awal rekonsiliasi. Sementara dalam hal terdapat permasalahan hukum yang mengakibatkan kisruh politik berkepanjangan dan menghambat pemerintahan, Presiden dapat meminta pertimbangan MA di dalam menentukan mitra kerja DPR.
"Hal ini sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 37 UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung," demikian Giri.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: