Menteri Rahmat Gobel Diminta Cabut Peraturan yang Mendorong Penyelundupan Timah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 31 Oktober 2014, 06:50 WIB
Menteri Rahmat Gobel Diminta Cabut Peraturan yang Mendorong Penyelundupan Timah
ilustrasi/net
rmol news logo . Menteri Perdagangan Rachmat Gobel diminta segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 44/2014 yang dinilai mendorong penyelundupan timah. Sebab aturan ini justru tidak mensyaratkan legalitas timah yang akan diekspor, dan membuat timah ilegal bebas ekspor.
           
"Permintaan kami agar Rachmat Gobel mencabut Permendag tersebut, didasarkan studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa," kata Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Sihol Manulang, beberapa saat lalu (Jumat, 31/10).
          
Sihol mengatakan, Menteri Perdagangan era SBY yang mengeluarkan Permendag ini pada 24 Juli 2014, dan baru diberlakukan tanggal 1 November 2014. Jadi ini warisan buruk bagi Pemerintahan Jokowi.
          
Permintaan pencabutan Permendag 44 Tahun 2014, disampaikan Bara JP secara tertulis kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Kamis (30/10), dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Menko Perekonomian Sofyan Djalil juga diminta bertindak tegas.

Menurut Bara JP, Permendag 44 merupakan hasil kerja mafia, karena jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 32/ 2013, dilarang mengolah mineral yang bukan dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sertifikat clear and clean (cc).
          
Sedangkan dalam Permendag 44, bahkan untuk memperoleh Ijin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI) sekali pun, tidak ada syarat ada sertifikat cc. Ini mengherankan, sebab untuk pengolahan/industri hasil tambang seperti zirconium saja, mensyaratkan dukungan bahan baku dari perusahaan yang memperoleh sertifikat cc.

''Tidak peduli soal sertifikat cc, artinya pemerintah tidak mau tahu dari mana asal timah, entah dari penambangan liar atau hasil curian, pokoknya asal membayar PPN 10 persen. boleh ekspor. Ini bisa ditafsirkan, hasil penambangan liar 'dicuci' dengan PPN 10 persen. Ironisnya, PPN 10 persen tersebut, di kemudian hari bisa 'diambil balik" melalui restitusi,'' jelas Sihol. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA