UU BUMD, menurut Sekjen Badan Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah Seluruh
Indonesia (BKSBUMD-SI) A. Syauqi, penting bagi kelangsungan BUMD.
Terlebih dalam menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
2015.
"Terkait dengan payung hukum menjadi konsen kita, kita berharap muncul
seperti BUMN yang memiliki UU, BUMD juga harus punya UU BUMD, " kata
Syauqi saat berdiskusi di Plaza Senayan, Jakarta, Kamis (23/10).
Syauqi menambahkan bahwa selama ini BUMD hanya dilindungi dengan
Peraturan Daerah (Perda) begitu pula dengan pemilihan jajaran direksi
untuk memimpin BUMD-BUMD tersebut. Sehingga standarisasi setiap daerah
berbeda-beda.
"Kita harus segera berbenah diri, karena banyak kendala yang banyak
dihadapi BUMD. Jangan di daerah A bisa, tapi di daerah B perdanya beda
jadi tidak bisa," tandasnya.
[ysa]