Jokowi Didesak Bikin UU BUMD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 23 Oktober 2014, 23:09 WIB
Jokowi Didesak Bikin UU BUMD
jokowi/net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo didesak untuk segera memberi jaminan perlindungan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Undang-undang (UU)

UU BUMD, menurut Sekjen Badan Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah Seluruh Indonesia (BKSBUMD-SI) A. Syauqi, penting bagi kelangsungan BUMD. Terlebih dalam menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

"Terkait dengan payung hukum menjadi konsen kita, kita berharap muncul seperti BUMN yang memiliki UU, BUMD juga harus punya UU BUMD, " kata Syauqi saat berdiskusi di Plaza Senayan, Jakarta, Kamis (23/10).

Syauqi menambahkan bahwa selama ini BUMD hanya dilindungi dengan Peraturan Daerah (Perda) begitu pula dengan pemilihan jajaran direksi untuk memimpin BUMD-BUMD tersebut. Sehingga standarisasi setiap daerah berbeda-beda.

"Kita harus segera berbenah diri, karena banyak kendala yang banyak dihadapi BUMD. Jangan di daerah A bisa, tapi di daerah B perdanya beda jadi tidak bisa," tandasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA