Gaji Pelaut Indonesia di Kapal Asing Naik Sampai 5,75 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Oktober 2014, 22:30 WIB
Gaji Pelaut Indonesia di Kapal Asing Naik Sampai 5,75 Persen
Hanafi Rustandi/net
rmol news logo Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) berhasil mempertahankan kepercayaan para pemilik kapal berbendera Belanda terus mempekerjakan pelaut Indonesia. Bukan itu saja, perusahaan pelayaran mereka pun bersedia meningkatkan upah maupun perlindungan bagi pelaut Indonesia.

Kesepakatan itu diwujudkan dalam penandatanganan perpanjangan Collective Bargaining Agreemen (CBA)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara KPI dan Nautilus NL (Serikat Pekerja Pelaut Belanda) dengan Asosiasi Perusahaan Pelayaran Belanda yang dilakukan di Jakarta, baru-baru ini.

Asosiasi perusahaan pelayaran Belanda sendiri terdiri atas beberapa organisasi, yaitu, Netherlands Maritime Employers Association (NEMEA), Sociaaal Maritiem Werkgeversvoerbond (SMW) dan Vereniging Van Werkgevers In De Handelsvaart (VWH).

Presiden KPI Hanafi Rustandi dalam rilis yang dikirimkan, Rabu (12/10) mengungkapkan, CBA/PKB yang baru ditandatangani itu juga mengatur tentang pensiun pelaut yang besarnya bervariasi. Untuk perwira sebesar 5 persen dari upah pokok setiap bulan dan untuk bawahan sebesar 50 dolar AS per bulan. Selain itu, upah yang akan diterima para pelaut meningkat 5,75 persen secara berkala selama 3 tahun ke depan.

Rinciannya, terhitung 1 Januari 2015 naik 1,5 persen, mulai 1 Januari 2016 naik 2 persen dan terhitung 1 Januari 2017 naik lagi 2,25 persen.

"Terhitung 1 Januari 2015, total upah yang diterima seorang nakhoda sebesar 5.292 dolar AS (setara Rp 62,5 juta), sedangkan untuk AB sebesar 1.146 dolar AS. Dan itu akan terus meningkat selama 3 tahun ke depan sesuai skala kenaikan upah yang telah diatur dalam CB/PKB," terangnya.

Menurut Hanafi, hal ini menunjukkan peran penting serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pelaut. "KPI akan terus berupaya  memberikan perlindungan  terbaik bagi para pelaut anggotanya," imbuhnya

Di sisi lain, KPI berharap pemerintah Indonesia dapat merespons secara positif hal ini dengan mempercepat ratifikasi dan mengimplementasikan ILO Maritime Labour Convention, sehingga lebih meningkatkan perlindungan para pelaut Indonesia serta meningkatkan kepercayaan pemilik kapal.

Hanafi menambahkan, CBA/PKB yang baru ditandatangani tersebut mulai efektif berlaku terhitung 1 Januari 2015 dan berlaku selama 3 tahun sampai dengan 31 Desember 2017. Namun demikian, setiap tahun dapat dilakukan penyesuaian atau amandemen, mengikuti perkembangan regulasi internasional di sektor industri pelayaran. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA