"(Dengan bebas visa) ini diharapkan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat serta membuka wawasan masyarakat Indonesia secara lebih luas lagi," kata Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, dalam keterangan beberapa waktu lalu (Rabu, 1/10).
Yusron pun menyatakan rasa syukur atas pengumuman bebas visa ini oleh Menteri Luar Negeri Jepang, Fumio Kishida, di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo (Selasa, 30/9). Fumio Kishida, bebas visa kunjungan (WNI) ke Jepang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2014.
Jepang juga memberlakukan visa
multiple entry ke Jepang untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan
multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun. Kebijakan ini, khususnya berlaku, misalnya untuk kunjungan bisnis.
Agar paspor apat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang, pemerintah Jepang juga menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa itu paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC.
Sementara untuk perjalanan bebas visa yang pertama kalinya, paspor tersebut harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.
[ysa]
BERITA TERKAIT: