"Kami siap kalau perlu sore ini untuk menjadikan PNS pemprov menjadi peserta BP Jamsostek. Karena, bisa langsung dipotong dari tunjangan perbaikan penghasilan PNS yang diterima setiap bulannya," kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin usai pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di kantor Gubernur, Sumsel, di Palembang, Selasa (30/9).
Nampak mendampingi Elvyn, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga Junaedi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan Ahmad Riyadi serta Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Adjat Sudrajat.
Alex Noerdin mengatakan, Pemprov Sumsel sangat peduli terhadap perlindungan jaminan sosial pada masyarakatnya tidak terkecuali pekerja informal dan PNS. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya BP Jamsostek mengimplementasikan jaminan sosial di seluruh Sumatera Selatan.
“Sesuai UU Pemerintahan Daerah yang baru, Gubernur bisa memberikan sanksi dan memberikan reward bagi Kabupaten/Kota. Karena itu, kita akan mengawasi juga upaya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel,†terangnya.
Sementara itu, terkait dana talangan bagi 8.000 PNS di pemerintah provinsi Sumsel, Alex Noerdin mengatakan, Pemrov Sumsel memberikan tunjangan perbaikan penghasilan bagi seluruh PNS yang bekerja di Pemprov Sumsel, dimana pegawai terendah memperoleh tunjangan Rp 2 juta.
“Karena itu, tak perlu lagi menunggu lewat APBD, kalau itu sudah amanat perundangan dan baik buat PNS, bisa dipotong dari uang tunjangan untuk perlindungan sosial,†katanya. "Untuk menindaklanjuti ini, saya minta Sekda dan Kadisnaker Provinsi bertemu intensif dengan jajaran Kanwil BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Dalam pertemuan dengan Gubernur Sumsel, Elvyn juga menjelaskan, bahwa untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) PNS hanya dipotong 1 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk Jaminan Kematian (JK) dari gaji. Adapun manfaat yang diterima jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai dengan tabel dasar BP Jamsostek bervariasi antara Rp 48 juta hingga Rp 400 juta untuk gaji (Rp 800 ribu-Rp 8,2 juta). Disamping itu, PNS menerima uang kubur dan santunan setiap bulan hingga 2 tahun.
Direktur Utama BP Jamsostek Elvyn G Masassya memberikan apresiasi terhadap Pemprov Sumsel yang dinilai memiliki kepedulian terhadap perluasan kepesertaan ketenagakerjaan. Namun, Elvyn juga berharap Gubernur Alex Noerdin mendukung upaya memasukan penilaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu KPI (Key Performance Indicator) bagi Kabupaten/Walikotamadya di Sumsel.
Ditambahkannya, potensi perluasan kepesertaan di Sumsel masih cukup besar. Dari potensi 1,4 juta tenaga kerja formal, yang menjadi peserta BP Jamsostek baru sekitar 237.000 tenaga kerja.â€Dan itu banyak tersebar di kabupaten-kabupaten yang kemarin karena masalah otonomi daerah lebih banyak tergantung inisiatif bupati atau walikota bersangkutan. Dengan dimasukkannya kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dalam KPI, nantinya bisa menjadi tolok ukur dari kabupaten/kotamadya bersangkutan dalam mensejahterakan masyarakatnya,†terangnya.
Elvyn juga menjelaskan, Sumsel merupakan daerah ke-20 yang bekerja sama dalam perluasan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Sebelumnya BP Jamsostek telah menggandeng di antaranya pemprov Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Riau, Jambi dan Jawa Timur.
[zul]
BERITA TERKAIT: