"Berdasarkan fakta, pelaksanaan revitalisasi di Pasar HWI Linedeteves telah sesuai dengan ketentuan dengan perundangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Rony Hutajulu, kepada wartawan, Senin (29/9).
Kata Rony, dari data yang ia peroleh, 357 pedagang Lindeteves telah setuju rencana revitalisasi itu. Apalagi, dalam Perda 3/2009 tentang pengelolaan pasar yang salah satu isinya yakni revitalisasi harus mendapat persetujuan setidaknya 60 persen dari total seluruh pedagang
existing. Bahkan, 622 tempat usaha, seluruh pedagang yang sepakat dengan ide tersebut telah membayar kewajiban Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) tempat usaha.
Tak hanya itu, dukungan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beberapa waktu lalu yang mempersilakan pedagang HWI Lindeteves menggugat PD Pasar Jaya jika merasa keberatan dengan rencana revitalisasi ini merupakan keputusan tepat.
"Pak Ahok tahu permasalahan di HWI Lindeteves, maka Beliau menantang pedagang yang keberatan direvitalisasi silakan melayangkan gugatan," ucap Rony.
Diberitakan beberapa waktu lalu bahwa Ombudsman Republik Indonesia menilai PD Pasar Jaya telah membangkang terhadap Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2014 terkait dengan harga sewa kios di Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves. Ombudsman menduga terjadi kongkalikong antara PD Pasar Jaya dengan pihak kontraktor, yang merugikan pedagang pasar dan berdampak pada pendapatan asli daerah.
[ald]