Mochamad Iriawan mempresentasikan disertasinya berjudul "Eksistensi Lembaga Terkait Dalam Penegakan Hukum Pada Delik Pedofilia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia." Sidang yang bertempat di Gedung Syarief Tayeb dengan tim penguji Prof Dr Thoby Mutis, Prof Dr TB Ronny Nitibaskara,S.Kum., Prof Dr Eriyantouw Wahid, SH.,MH., Dr Endyk M Asror,SH.,MH., Prof Dr Dadan Umar Daihani, DEA., dan Prof Dr Alwi Danil,SH.,MH. Gelar ini melengkapi gelar akademik Kapolda Jabar menjadi DR Drs Mochamad Iriawan,SH.,MM.,MH.
Dalam disertasinya, polisi berpangkat bintang dua ini menyorot rendahnya hukuman bagi pelaku paedofil. Dalam tulisannya dia mengusulkan adanya hukuman tambahan bagi pelaku pedofilia. Salah satunya dengan cara dikebiri kimia.
Pria pemegang motto, berupayalah tidak hanya menjadi manusia yang sukses, tetapi juga manusia yang bernilai seperti diungkap Albert Einstein, dibayang-bayangi oleh rasa penderitaan anak akibat kasus pedofilia yang marak terungkap saat ini terjadi di beberapa tempat mulai dari JIS (Jakarta Internasional Schooll), Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Tegal. Dimana yang paling fenomenal kasus yang terjadi di Sukabumi sebagai pelaku Andri Sobari alias Emon dengan korban 118 anak.
Selain itu, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan tipe pedofilia personality immature pedofilia, yakni pelakunya adalah seorang yang gagal mengembangkan kemampuan hubungan interpersonal sehingga dialihkan pada anak karena mudah dikontrol. Si anak yang menjadi korban biasanya dikenal dan kontak seksual tidak impulsive (menjalin hubungan baik dahulu melalui permainan, game, atau cerita dan sebagainya). Dia dengan lugas disertai senyum bisa melewati babak-babak sidang terbuka tersebut.
Jenderal Polisi yang kerap terekam wartawan blusukan sampai ke pos-pos Polisi se Jawa Barat itu memperbandingkan kasus pedofilia di Indonesia dengan Jepang dan Korea. Penelitian dalam disertasinya itu dilakukan untuk merumuskan secara mendalam landasan teoritik historis dan yuridis tentang konsep penanganan penegakan hukum dalam kasus pedofilia oleh Polri sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Kehakiman yang mengadili dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana putusan hakim (dalam sistim peradilan pidana terpadu).
Selain itu dia mengatakan untuk merumuskan konsep mengenai peran serta lembaga-lembaga terkait dalam menangai kasus pedofilia , sehingga berfungsi secara efektif, dalam upaya memulihkan trauma korban Pedofilia, mencegah terjadi kasus Pedofilia, dengan cara deteksi dini.
Dia mencatat beberapa masalah yang menjadi pekerjaan rumah lembaga terkait untuk menangkal akibat trauma pada korban, berbagai trauma alternatif, seperti tidak lagi menyukai kegiatan seksual karena bagi korban sangat menyakitkan dan menyeramkan, dapat saja korban akan merasa menikmati, sehingga yang muncul kepermukaan bagaikan fenomena gunung es, mungkin saja korban akan jadi pelaku di kemudian hari.
Yang terakhir, pria berpostur tinggi besar itu menginginkan bisa mendapatkan bagaimana konsep ke depan tentang kebijakan legislasi khususnya dalam perundang-undangan yang mengatur kasus pedofilia. Khususnya dalam sanksi pidana untuk lebih di perberat, sehingga dapat lebih mendapatkan efek jera dan lebih futuristik.
Dari hasil sidang terbuka Kapolda Jabar tersebut dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan, cumlaude.
BERITA TERKAIT: