Hal ini menyusul permintaan terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, agar lima anggota majelis hakim dan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersidang dalam kasusnya melakukan sumpah mubahalah setelah dia divonis 8 tahun penjara.
Berikut penjelasan Ma'mun:
MUBAHALAH adalah saling melaknat atau saling mendoakan agar laknat Allah SWT dijatuhkan atas orang yang zalim atau berbohong di antara mereka yang berselisih. Syariat mubahalah bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan mematahkan kebatilan bagi mereka yang keras kepala dan tetap bertahan pada kebatilan meskipun sudah jelas bagi mereka kebenaran dan argumen-argumennya.
Dalam kitab
Zad al-Ma'ad, Ibnu al-Qayyim menjelaskan, mubahalah disunnahkan ketika beragumentasi dan berdebat dengan kelompok batil atau orang-orang sesat. Apabila mereka tetap tidak mau kembali kepada kebenaran dan tetap keras kepala meskipun sudah dijelaskan tentang kebenaran dan
hujjah-hujjah-nya.
Allah SWT memerintahkan Nabi SAW menantang kaum Nasrani dari Najran untuk ber-
mubahalah. Ketika itu, utusan Nasrani dari Najran bersikeras mengatakan kepada Nabi SAW bahwa Isa adalah anak Allah SWT. Padahal, Nabi SAW telah menjelaskan kepada mereka bahwa Isa AS itu adalah hamba Allah SWT dan utusan-Nya. Maka, Allah SWT memerintahkan kepada Nabi SAW agar menantang mereka untuk ber-
mubahalah.
"Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), katakanlah (kepadanya): 'Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita ber-mubahalah kepada Allah dan meminta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta." (QS Ali 'Imran [3]: 6).
Dalam
mubahalah tersebut, Nabi SAW menghadirkan anak dan istri masing-masing, kemudian berdoa kepada Allah agar menurunkan azab dan laknat-Nya kepada yang berbohong di antara mereka. Tetapi, karena mereka mengetahui bahwa Nabi SAW berada dalam kebenaran dan mereka berada dalam kebatilan, merekapun tidak berani melakukannya.
Akhirnya, mereka berdamai dan membayar
jizyah kepada Nabi SAW. Mubahalah bertujuan membuktikan kebenaran yang jelas kebenarannya dan mematahkan kebatilan yang jelas kebatilannya. Dari berbagai sumber.
[***]
BERITA TERKAIT: