"KPHI kaget, di Madinah penempatan 17.000 jamaah di luar
markaziyah (berjarak lebih dari 650 meter dari Masjid Nabawi)," ujar Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Slamet Effendy Yusuf di Makkah, Minggu (21/9).
Solusi untuk jangka pendek, kata Slamet Effendy, selain benar-benar diperhatikan trasportasi yang mengantar jamaah ke Masjid Nabawi, maka segala sanksi dan denda yang ditimbulkan akibat tindakan majmuah tersebut harus diperjuangkan.
Selama di Madinah, jamaah bisa melaksanakan sunah arbain atau sholat lima kali sehari selama delapan hari tanpa putus di Masjid Nabawi sehingga diperlukan jarak yang dekat untuk dapat melaksanakannya dengan lancar.
Slamet Effendy juga meminta agar jamaah haji gelombang kedua yang baru akan masuk ke Madinah sesudah puncak haji harus bisa ditempatkan di
markaziyah.
Ke depan, lanjut Slamet Effendy, kontrak dengan majmuah, terutama yang wanprestasi, harus ketat seperti sudah diketahui nama hotelnya dan alamatnya dengan jelas sejak awal kontrak. Selain itu harus terus dilakukan pengawasan secara bertahap sehingga jangan sampai jamaah sudah datang ternyata penginapan dipindahkan ke tempat lain.
Jika ada penyedia penginapan lain, sambungnya, maka majmuah yang wanprestasi perlu dimasukan dalam daftar hitam sebab perusahaan yang sudah berbuat tidak baik telah mencoreng hubungan baik dua negara.
Seperti dilansir dari
Antara, Slamet Effendy juga mengingatkan bahwa Indonesia mengirimkan jamaah haji terbesar sehingga seharusnya mempunyai daya tawar yang tinggi.
[rus]
BERITA TERKAIT: