"Tidak ada jaminan pemilihan lewat DPRD akan bebas dari korupsi," kata Pasek ketika berbicara dalam diskusi "Menyikapi Pro dan Kontra RUU Pilkada," yang diselenggarakan Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia di Jakarta (Minggu, 21/9).
Menurut dia, korupsi terjadi akibat mental dan moral individu kepala daerah. Selama mental dan moralnya bobrok, praktik koruptif tidak akan bisa diakhiri meskipun pemilihan kepala daerah dipilih melalui mekanisme parlemen.
Pasek juga meragukan kinerja kepala daerah hasil pemilihan tidak langsung akan fokus melayani rakyat.
Pasek pun menawarkan opsi ketiga dimana pemilihan langsung dilakukan di tingkat bupati/walikota, tetapi untuk pemilihan gubernur dilakukan oleh perwakilan di DPRD.
"Tapi sayangnya opsi ini tidak ditawarkan di draf RUU Pilkada," demikian Pasek.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: