"Kami memandang bahwa konstitusi yang tertingi di sebuah partai adalah tertuang dalam AD/ART. Jelas bukan Rekomendasi Munas. AD/ART itu sifatnya mutlak diikuti. Sedangkan Rekomendasi tidak demikian," kata Wasekjen Golkar Kepulauan Riau, Pajrin Shihab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 11/9).
Dengan demikian, ungkap Pajrin, mutlak adanya bila kepemimpinan Aburizal Bakrie harus berakhir di 2014, dan bukan 2015. Sebab AD/ART partai mengatur bahwa Munas dilakukan setiap lima tahun sekali, bukan enam tahun.
Dengan demikian, lanjutnya, pada tanggal 8 Oktober masa akhir kepemimpin Aburizal. Dan bila 8 Oktober nanti tidak ada Munas, maka itu artinya Aburizal bukan Ketua Umum lagi.
"Sejak tangal 8 Oktober Ical beserta kakitanganya Golkar di daerah-daerah sudah tidak bisa diakui lg, karena ilegal," demikian Pajrin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: