Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 19/9).
TB Hasanuddin menegaskan, TNI adalah organisasi khusus yang disusun untuk melaksanakan tugas-tugas tempur sehingga tidak mengenal istilah "penasihat."
"Menasihati apa? Dan siapa yang dinasihati? Istilah yang baku sesuai aturan dan kebiasaan adalah staf ahli, staf umum atau asisten, sesuai UU TNI maupun Perpres yang ada," ungkap TB Hasanuddin.
Kedua, TB menegaskan lagi, kesejahtraan TNI adalah tanggung jawab negara dan anggarannya diatur atau dialokasikan melalui APBN dan didistribusikan sesuai aturan perundang-undangan. Dengan demikian, tak perlu seseorang atau badan penasihat untuk kesejahtraan prajurit. Yang dibutuhkan adalah kebijakan politik negara untuk mengalokasikan anggaran tersebut.
"Sekali lagi pertanyaannya, menasihati siapa? Dan apa yang akan dinasihatkan ? Kalau menasihati urusan kesejahtraan prajurit melalui kegiatan bisnis? Bisnis TNI pun juga sudah dilarang oleh UU TNI 34/2004," demikian TB Hasanuddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: