MEGASKANDAL BLBI

Front Pelopor Akan Datangi KPK Minta Segera Periksa Megawati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 18 September 2014, 08:45 WIB
Front Pelopor Akan Datangi KPK Minta Segera Periksa Megawati
megawati/net
rmol news logo . Megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini belum jelas ujungnya. Megakorupsi ini pun seakan-akan kian samar seiring berjalannya waktu.

Hari ini (Kamis, 18/9), untuk meminta kasus ini dituntaskan, Front Pelopor dan Progres 98 akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan meminta KPK tegas dan serius dalam mengusut kasus ini.

Di antara keseriusan ini, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Front Pelopor dan Progres 98 beberapa saat lalu, adalah dengan memeriksa Megawati Soekarnoputri seperti yang dijanjikan KPK selama ini.

Akibat krisis moneter 1997/1998, pemerintah telah me­nyuntik dana ratusan triliun kepada bank-bank yang terancam bangkrut itu, sepanjang tiga re­zim. Mulai dari era Soeharto, BJ Habibie, gingga Abdurrahman Wahid.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2000, jumlah bantuan yang dicairkan sebesar Rp 144,5 triliun. Sebesar 95,7 persen atau Rp 138,4 triliun disebabkan pe­nyimpangan, kelemahan sistem, dan kelalaian.

Sementara posisi Megawati terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada sejumlah obligor BLBI. SKL tersebut dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajiban atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. Inpres ini kemudian dikenal dengan nama Release and Discharge (R&D).

Beberapa bulan lalu, dalam opini di Rakyat Merdeka Online, pengamat eknomi-politik Ichsanuddin Noorsy menilai bila KPK mengundang Megawati untuk masalah BLBI, sesungguhnya bukan karena sebabnya BLBI, tapi restrukturisasinya, termasuk penjualan aset, divestasi, dan R&D.

Bagi Noorsy, panggilan kepada Megawati ini menjadi krusial karena secara hukum Megawati sebagai Presiden RI hanya menjalankan TAP MPR, UU Propenas, UU APBN, PP 17/99, Inpres, dan didukung oleh Fatwa MA. Tapi ketika masuk ke persoalan cara-cara merestukturisasi, Megawati memang layak ditanya KPK terutama yang berkaitan dengan unsur pidana penyerahan aset ke BPPN, penjualan aset yang akhirnya dimiliki kembali oleh obligor BPPN, juga kenapa menolak usulan berbagai kalangan bahwa restrukturisasi adalah tidak sekadar menjual aset.

Menurut Noorsy, KPK juga perlu bertanya kepada Megawati soal siapa sebenarnya kelompok masyarakat yang biasa berkuasa di bidang ekonomi namun selalu menimbulkan kerugian material dan penyimpangan konstitusi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA