Demikian disampaikan kuasa hukum Winny Erwinda, Benny Supri, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 5/9).
"Saya sudah telepon Kapuspenkum Kejagung, Pak Tony (Tony Tribagus Spontana). Beli mengatakan tidak ada DPO atas nama Winny Erwinda," ungkap Benny.
Benny pun meragukan bila kabar DPO Winny ini keluar dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menilai, mungkin saja pernyataan Jampidsus itu dipelintir sementara orang.
"Sebab di Kejaksaan, yang berwenang menyatakan resmi DPO atau tidak, ada pencekalan atau tidak, ya Kapuspenkum," ungkap Benny.
Winny adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 senilai Rp 80 miliar yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
[ysa]
BERITA TERKAIT: