Tidak Ada Alasan Berhenti Sidik Kasus Bea Cukai Tanjung Priok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 04 September 2014, 20:24 WIB
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan kasus Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta atas dugaan penyalahgunaan wewenang merugikan seseorang. Komisi menilai, tak ada alasan polisi menghentikan kasus tersebut.

"Tidak ada alasan kepolisian menghentikan kasus ini," tegas Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan di Jakarta (Kamis, 4/8).

Edi mengatakan aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan harus memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Terkait penanganan kasus Wijayanta, Edi menuturkan penyidik Polda Metro Jaya harus segera memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
     
Edi tidak dapat memastikan keterlambatan penanganan kasus pejabat Bea Cukai itu karena faktor kelemahan dari kepolisian atau kejaksaan. Edi menegaskan pimpinan Polda Metro Jaya harus memberikan perhatian kepada penyidik yang menangani kasus Wijayanta agar segera melengkapi berkas dan melimpahkan ke penuntutan.
    
"Jangan ada permainan masalah hukum, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat," tegas Edi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan penyidik kepolisian masih menggelar perkara kasus Wijayanta yang telah menjadi tersangka itu. Sejauh ini, Rikwanto menyebutkan polisi telah memenuhi petunjuk kejaksaan dengan menambah keterangan saksi ahli pidana dan kepabeanan.

"Gelar perkara masih dilakukan untuk memastikan kelanjutan langkah hukum kasus itu," ungkap Rikwanto.

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA