"Tidak ada alasan kepolisian menghentikan kasus ini," tegas Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan di Jakarta (Kamis, 4/8).
Edi mengatakan aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan harus memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Terkait penanganan kasus Wijayanta, Edi menuturkan penyidik Polda Metro Jaya harus segera memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Edi tidak dapat memastikan keterlambatan penanganan kasus pejabat Bea Cukai itu karena faktor kelemahan dari kepolisian atau kejaksaan. Edi menegaskan pimpinan Polda Metro Jaya harus memberikan perhatian kepada penyidik yang menangani kasus Wijayanta agar segera melengkapi berkas dan melimpahkan ke penuntutan.
"Jangan ada permainan masalah hukum, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat," tegas Edi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan penyidik kepolisian masih menggelar perkara kasus Wijayanta yang telah menjadi tersangka itu. Sejauh ini, Rikwanto menyebutkan polisi telah memenuhi petunjuk kejaksaan dengan menambah keterangan saksi ahli pidana dan kepabeanan.
"Gelar perkara masih dilakukan untuk memastikan kelanjutan langkah hukum kasus itu," ungkap Rikwanto.
BERITA TERKAIT: