Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kok Bisa Menteri Melakukan Pemerasan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 04 September 2014, 03:58 WIB
Kok Bisa Menteri Melakukan Pemerasan?
as hikam
rmol news logo Bagi yang paham hukum, tentu jenis kasus Menteri ESDM Jero Wacik tak terlalu mengagetkan.

Kasus pemerasan yang disangkakan kepada Jero Wacik itu akan dinilai punya pengertian khusus dengan konsekuensi tertentu yang berbeda misalnya dengan gratifikasi, penyuapan, penipuan, dan lain sebagainya.

"Tapi bagi orang awam seperti saya, istilah pemeras tentu asosiasinya langsung seperti perampokan, pemaksaan, extortion dan sejenisnya yang dilakukan para penjahat di jalanan atau yang seperti itu," jelas pengamat politik senior AS Hikam (Kamis, 4/9).

Karena itu, begitu baca memberita Jero Wacik dijadikan tersangka kasus pemerasan, Hikam langsung bertanya-tanya dalam hati, kok menteri memeras seperti perampok saja.

"Saya nyaris tidak percaya dengan istilah yang digunakan KPK. Tapi apa boleh buat wong memang begitu bunyi resminya. Kini kita ikuti saja prosesnya di KPK dan Pengadilan Tipikor. Semoga seperti sebelumnya, siapapun jadi tersangka KPK pasti akan masuk bui karema terbukti secara sah dan meyakinkan," tandasnya.

Rabu siang, KPK resmi mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan pemerasan untuk operasional menteri sebesar Rp 9,9 miliar. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA